Laman,olahraga,politik,lucu

Sabtu, 04 Februari 2012

berapakah nilai dana yg didapat oleh anggie ?

Muhammad Nazaruddin
JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kaget. Bahkan, menurut Nazar, ada catatan notulensi Tim Pencari Fakta (TPF) internal Partai Demokrat yang memuat pengakuan Angie menerima jatah fee proyek wisma atlet sebesar Rp 1,5 miliar.
Notulennya ada. Intinya akan dibuka. Nanti di persidangan juga akan dibuka.
-- M Nazaruddin
"Notulennya ada. Intinya akan dibuka. Nanti di persidangan juga akan dibuka," kata Nazaruddin di sela-sela persidangannya sebagai terdakwa kasus suap proyek wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Nazaruddin mengatakan, notulen itu juga mencatat pengakuan Angie bahwa Anas selaku Ketua Umum Partai Demokrat mendapat jatah Rp 2 miliar.
"Di situ diungkapkan semua. Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angie) sama Wayan Koster diserahkan ke Mirwan Amir. (Angie) menjelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angie) cuma nikmati Rp 1,5 miliar. Ada Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," bebernya.
Suami buronan Neneng Sri Wahyuni itu menegaskan, untuk mengetahui keterlibatan dan peran Angie dalam kasus wisma atlet bisa melalui TPF internal Partai Demokrat itu.
"Kalau soal peran Angie, kejar tim TPF itu. Dia (Angie) sudah akui semua. Di situ ada Benny K Harman, Edy Sitanggang. Orang luar yang hadir ada Max, Mahyudin, Mirwan, Jafar, ada saya, Angie, ada M Nasir juga," ujarnya.
Sumber :
Kirim Komentar Anda
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silakan atau register untuk kirim komentar Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar